Metroterkini.c0m - Lagi-lagi jajaran Polres Ponorogo, Jatim kembali membekuk pengedar pil perusak moral bangsa. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Slahung mengamankan KHA (19 th) warga Dukuh Dawang, Desa/Kecamatan Slahung dan DI (16 th) warga Dukuh Tulakan, Desa Kambeng, Kecamatan Slahung, Ponorogo kedapatan mengedarkan pil jenis doble L dan dekstro, Rabu (14/9) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat, bahwa terdapat transaksi pil doble L di Dukuh Gawang, Desa/Kecamatan Slahung. "Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Slahung tak mau kehilangan buruan dan segera menuju ke lokasi sesuai dengan informas yang diperoleh," ujar Kasubah Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi.
Dia menambahkan, pada saat di TKP memang benar jika Dukuh Gawang sedang berlangsung transaksi obat terlarang tersebut. "Kemudian langsung dilakukan penangkapan kepada dua pelaku dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Slahung," tegasnya. Lebih lanjut mantan Kapolsek Siman ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat karena bisa memberikan informasi kepada Polisi.
Secara tepisah Kapolsek Slahung, AKP Gunawan menjelaskan bahwa barang bukti sudah diamankan. "Kami bisa mengamankan barang bukti berupa pil dectro warna kuning sebanyak 40 butir dan pil dobel L sebanyak 75 butir dari tangan tersangka," papar AKP Gunawan selaku Kapolsek Slahung.
Menurutnya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Slahung untuk pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti kita amankan dan kedua pelaku masih kita periksa untuk pengembangan perkara," jelasnya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 ayat (1) jo.pasal 1 ayat (4) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. [nur]