Mulai H-3 Truk Barang Tonase Besar Dilarang Melintas

Mulai H-3 Truk Barang Tonase Besar Dilarang Melintas

Metroterkini.com - Kendaraan barang tonase besar dilarang melintas di Rengat, mulai H-3 lebaran Idul Adha 1437 Hijriah, yakni Jumat (9/3/2016) pukul 00.00 WIB hingga Senin (12/9/2016) pukul 24.00 WIB. Hal ini upaya mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas saat libur panjang lebaran Idul Adha.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs Erpandi, usai menggelar rapat persiapan menyambut Idul Adha 1437 Hijriah, di Kantor Dishubkominfo Pematang Reba, kemarin.

"Larangan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.15/AJ.201/DJD/2016 tanggal 02 September 2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437 Hijriah," ujar Erpandi.

Tambahnya, kendaraan barang bertonase besar yang dilarang melintas tersebut, seperti truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, serta kendaraan kontainer. Namun, pelarangan itu tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, kebutuhan bahan pokok, susu, serta kendaraan pengantar barang dari Kantor POS.

"Selain itu, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan kita perbolehkan melintas," lanjut Erpandi lagi.

Menindaklanjuti surat edaran dari pusat itu, Dishubkominfo Inhu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang di Kabupaten Inhu. Sehingga kendaraan bertonase berat pengangkut barang yang dilarang tersebut tidak melintas pada waktu yang sudah ditentukan itu.

"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perusahaan dan pengusaha angkutan barang," tutupnya. [**hrc]

Berita Lainnya

Index