Maling Kayu Hutan Ponorogo Berhasil Ditangkap

Maling Kayu Hutan Ponorogo Berhasil Ditangkap

Metroterkini.com - Prestasi   luar  biasa ditunjukkan oleh jajaran anggota Kepolisian Resort Ponorogo, Jawa Timur karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kayu hutan. Kali ini, Satuan Reskrim Polsek Pulung berhasil mengamankan tersangka SW (36 th) warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tersangka SW terbukti menjadi pemilik dan menjadi penyimpan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dukumen yang sah, Minggu (4/9).

Sejumlah barang bukti berupa kayu hasil hutan tersebut disimpan di kebun milik Katemun warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung dan merupakan hasil penebangan di hutan jati petak 72 RPH Setonggo BKPH Pulung, KPH Madiun.

Saat  penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti kayu yang terdiri dari 71 Kayu jati berbentuk papan dengan berbagai ukuran; 3 batang Kayu jati berbentuk Glondongan dengan berbagai ukuran, uang tunai  Rp. 200.000,00.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi menjelaskan bahwa tersangka SW berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. “Tersangka SW tersebut telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Ijin yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah perhutani sebagai pengelola hasil hutan," kata AKP Harijadi.

AKP Harijadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi adanya tindak kejahatan ilegal loging. "Penangkapan SW adalah hasil kerja keras dan berkat kerjasama warga masyarakat bersama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pulung,” terangnya.

Saat tersangka di periksa tidak dapat menunjukan surat/dukumen yang sah kemudian Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pulung guna diadakan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan SW dalam melakukan aksinya ia dibantu KTMN (45 th), SRN (40 th), ED (30 th), BI (45 th). Kesemuanya juga warga Dukuh Kebon Desa/Kecamatan Pulung yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pulung.

Selesai melakukan penggeledahan di tempat penggergajian kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulung bersama Asep Rohidin petugas dari BKPH Pulung melakukan menuju TKP dan menemukan tunggak pohon yang sudah ditutup tanah, di hutan jati petak 72 RPH Setonggo, BKPH Pulung, KPH Madiun guna mencocokkan BB.

Karena perbuatan para tersangka tersebut, Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.446.000,00. 

"Para tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) huruf “b”, “c” dan ayat (2), UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Junto Pasal 55 (1) 1e KUHP," tegasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index