Nasib Tersangka Pembakar Masjid Tergantung Observasi RSJ

Nasib Tersangka Pembakar Masjid Tergantung Observasi RSJ

Metroterkini.com - MF alias Ag (19) tersangka pembakar Masjid Hasanah diduga mengalami gangguan jiwa, Rabu (31/8/16).

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Psikologi Polda Riau, Kompol Novian dalam konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Rabu siang

Menurut Novian, selain MF, kakaknya serta kakak orang tua laki-laki MF juga mengalami ganguan jiwa. Bahkan kakak laki-laki orang tua MF pernah dipasung.

Berdasarkan riwayat keluarga MF, untuk sementara Kompol Novian menyumpulkan, gangguan jiwa yang dialami MF sifatnya genetik (turunan).

"Ganguan jiwa yang dialami tersangka MF sifatnya genetik atau turunan," kata Novian didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono.

Namu demikian, pemeriksaan awal terhadap MF tetap dilakukan. Baik oleh penyidik maupun oleh Tim Psikologi Polda Riau yang Rabu siang sudah sampai di Mapolres Bengkalis.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis Hadi Wicaksono menegaskan, terkait perkara pembakaran masjid tersebut, tersangka MF dijerat dengan Pasal 187 KUHP.

Namun, untuk proses lebih lanjut penyidik Polres masih menunggu hasil observasi Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.

Jika dalam observasi pihak RSJ menyatakan bahwa MF tidak cakap secara hukum, maka pidananya gugur. Demikian juga sebaliknya.

"Jika hasil observasi dinyatakan MF cakap secara hukum, proses hukumnya kita lanjutkan," tegas Hadi Wicaksono. [rdi]

Berita Lainnya

Index