Mantan Anggota DPRD Tersangkut Narkoba Rajin Soroti Kasus Korupsi

Mantan Anggota DPRD Tersangkut Narkoba Rajin Soroti Kasus Korupsi

Metroterkini.com - Penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDIP, SU atas kasus Narkoba, Rabu (25/8) lalu ternyata menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya sebelum ditangkap SU gencar menyoroti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo melalui Media Sosial. 

Berikut status SU dalam akun facebooknya yang diunggah pada Selasa (24/8) pukul 23.41 WIB. "Dengan Perkara Korupsi yg terjadi di Ponorogo Khususnya pada Dinas Pertanian dan tersangkanyapun oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sudah ditetapkan Kok Bisa ya di SP3. Dg data yg saya sampaikan ini terkait dg uraian Kegiatan Dinas Pertanian TA (Tahun Anggaran 2013) yaitu kode Rekening, jenis kegiatan,jumlah anggaran dan keterangan jenis bibirnya. Dan perlu untuk di ketahui semua itu untuk Hibah. Dg data yg ada dan yg saya sampaikan ini,nampak sekali adanya tumpang tindih kegiatan dan nampaknya memang di sengaja sedemikian rupa.yg membedakan di hanya kode Rekening.jenis kegiatan dan jumlah Anggarannya namun jenis bibitnya banyak yg sama. Dg demikian sanggat lucu dan sangat tdk masuk akal kalau Perkara Korupsi yg terjadi di Dinas Pertanian di SP3. Dan mhn maaf nilainya tidak hanya 1.8mily aja,jumlahnya mencapai 17mily lebih. Sekali lagi SP3 menurut saya,orang yg tdk paham hukum sangat tdk masuk akal,dan.Menurut pendapat saya Adalah SP3 akal akalan saja. Dan Terkait data yg saya sampaikan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya baik secara moral maupun Hukum bila mana di kemudian hari ada yg mempermasalahkan dg apa yg saya sampaikan. Suwun."

Itulah status SU dalam Account Facebook miliknya beberapa jam sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo, Kamis (25/8) pukul 17.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya jajaran anggota polisi di Kota Reyog mampu dan berhasil mengamankan para tersangka karena kedapatan menyimpan dan memakai sabu-sabu di sebuah ruko sekaligus rumah milik tersangka MU yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo pada Kamis (25/8) pukul 17.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, menerangkan jika tersangka yang diamankan adalah MU (54 th) warga Jalan Halim Perdana kusuma Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. 

"Barang Bukti adalah alat hisap berikut sabu dengan berat kotor Total 3,14 gram," jelas AKP Harijadi, Sabtu (27/8).

Polisi juga berhasil mengamankan tersangka SU (45 th), yang memiliki 2 alamat yaitu Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. 

Seperti diketahui SU adalah mantan Ketua DPC PDIP Ponorogo dan juga Mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ponorogo. Kini para tersangka diamankan di Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. [nur]

Berita Lainnya

Index