Terkait Bawang Ilegal, Pemilik KM Tri Putri Didenda Rp5 Juta

Terkait Bawang Ilegal, Pemilik KM Tri Putri Didenda Rp5 Juta

Metroterkini.com - Kantor Bea dan Cukai Pratama Bengkalis hanya mengenakan denda terhadap Kapal Motor (KM) Tri Putri yang ditangkap Angkatan Laut saat membawa 395 kampit bawang ilegal.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Pratama Bengkalis Rudi Agung Junaidi Siahaan di ruang kerjanya,  Kamis (25/8/16).

Menurut Rudi, dasar penerapan denda ini adalah Pasal 7 ayat(7) UU No 17/2006 perubahan UU No 10/1995 tentang kepabeanan dimana alat angkut dikenakan denda Rp5-50 juta.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, untuk denda ini pemilik KM Tri Putri menetipkan denda ke Bendahara Kantor Bea dan Cukai Pratama Bengkalis. Kemudian Bendahara menyetorkan uang denda tersebut ke kas negara (bank).

Sementara jangka waktu pembayaran denda ini, BC memberi waktu selama 30 hari sejak surat denda ditanda tangani Kepala Kantor BC Bengkalis.

"Kita kasih waktu 30 hari untuk pemilik KM Tri Putri untuk membayar denda yang kita terapkan," kata Rudi Agung Junaidi Siahaan. [rdi]

Berita Lainnya

Index