Terkait Penyerangan Kantor Satpol PP Makassar, Lima Polisi Jadi Tersangka

Terkait Penyerangan Kantor Satpol PP Makassar, Lima Polisi Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Petugas Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, menahan sebanyak 10 personel Satuan Sabhara Polres Kota Besar Makassar, terkait penyerangan ke kantor Satpol PP di Balai Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, kita tetapkan lima orang tersangka, secara keseluruhan 10 oknum polisi telah ditahan. Lima lainnya telah ditangani oleh Propam Polda dan menjalani hukuman pelanggaran disiplin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Erwin Zatma, Selasa 23 Agustus 2016.
Erwin enggan merinci identitas kelima polisi tersangka dengan alasan, adanya tim independen yang masih bekerja.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian menyatakan, akan objektif menangani kasus bentrokan itu. Pihaknya berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat pada bentrokan yang menyebabkan satu personel polisi tewas tersebut.

"Yang salah tetap akan kita tangani secara objektif. Saya percaya kerja sama Kapolda dengan Pak Gubernur Sulsel maupun Wali kota Makassar, dibicarakan kasus mana yang kira-kira memang salah kita proses," kata Tito, usai melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Senin 22 Agustus 2016.

Tito menyatakan, bentrokan antara personel Polri dan Satpol PP itu tidak melibatkan institusi. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini berharap, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Itu bukan masalah institusi, itu masalah perorangan, oknum, anak muda yang cepat emosi tidak bisa menahan diri. Anak muda yang baru jadi polisi, Satpol PP, tidak usah lagi gaya-gayaan yang mementingkan egosentris yang mementingkan diri sendiri." katanya dilansir viva.

Penyerangan terjadi Minggu dini hari, 7 Agustus 2016. Penyerangan itu diduga sebagai aksi balas dendam, setelah dua personel Kepolisian, yakni Brigadir Dua Akmal Sulaiman dan Brigadir Dua Hendrik dikeroyok anggota Satpol PP di anjungan Pantai Losari, Sabtu malam, 6 Agustus 2016.

Buntut dari peristiwa itu, Kepolisian menetapkan dua tersangka dari anggota dari Satpol PP, yakni berinisial, J (24 tahun) dan S (24 tahun). Tersangka J diduga pelaku penikaman hingga tewas Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, sedangkan S diduga terkait penganiayaan dua polisi di Anjungan Pantai Losari Makassar.

Akibat peristiwa itu juga, menyebabkan beberapa kaca jendela kantor pecah dan puluhan kendaraan bermotor yang terparkir ringsek. [**]

Berita Lainnya

Index