Metroterkini.com - Temuan laporan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu dan atau Penipuan yang dilaporkan Kantor LHA-LIRA Riau dengan tersangka, TW (20/7/12) mandat. Diduga oknum Reskrimum Polda Riau tarik ulur penanganan kasus (TW).
Ironisnya konfirmasi ke pihak Reskrimum Polda Riau terkait masalah ini belum ada kejelasan terkait masalah tersebut. Desmaniar SH MH selaku terlapor dari Kantor LHA-LIRA Riau saat ditemui menjelaskan, pengaduan ini memang sudah ada undangan dari Direktorat Reskrimum Polda Riau, Senin (23/7/12) lalu di ruang unit II Subdit I (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Riau menemui Kompol Rekson, SE, MH dan Brigadir Mardani Tohenes Lesa, SPi, SH (saat ini sudah pindah tugas di Kota Dumai) untuk lakukan konfirmasi dan wawancara terkait pengaduan kami.
Ditambahkannya, sepengetahuan kami kasus ini dari tahun 2013 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ir.Tri Wardi Bin Janawar dan diketahui kasus tersebut masih saja P19.
Sebagai warga negara taat hukum tentunya kami tidak sembrono mengadukan kasus ini tanpa ada bukti-bukti terkait kasus tersebut, nyatanya dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke-II) juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW.
Kalau dikatakan kami diam saja itu tidak benar. Silahkan rekan pers tanyakanlah ke pihak Polda Riau, ada apa sebenarnya dengan kasus itu, tutupnya.[Liputan Langsung Asep]