462 Napi LP Bengkalis Dapat Remisi HUT RI

462 Napi LP Bengkalis Dapat Remisi HUT RI

Metroterkini.com - Sebanyak 462 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis mendapat remisi (pengurangan hukuman) pada peringatan hari ulang tahun Kemardekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 71.

Dari 462 orang napi yang dapat remisi, 5 napi diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis Sarju Wibowo ketika dikonfirmasi menyebutkan jumlah hunian di lapas mencapai 1.426 orang. Sebanyak 1.142 narapidana dan 280 orang tahanan.

Dari 1.426 penghuni Lapas Bengkalis, sebanyak 843 orang tersangkut perkara narkoba, 24 orang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Alhamdulillah Lapas kelas II A Bengkalis ada 462 yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, jumlah tersebut yang sudah memenuhi syarat," Kata Sarju Wibowo Selasa, (16/8/16)

Sarju menambahkan remisi yang diterima beragam. Remisi mulai 1 bulan sebanyak 160 orang, 2 bulan 127 orang, 3 bulan 112 orang, 4 bulan 39 orang, 5 bulan 18 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang.

"Untuk pemberian remisi akan diserahkan oleh Bupati Bengkalis usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di lapangan tugu, rencananya dalam acara yang digelar lapas akan di tampilkan juga beraneka macam ragam hasil kerajin yang di buat oleh para napi," Tambah Sarju Wibowo.

Sarju Wibowo berharap adanya perubahan undang-undang agar tahanan narkoba dapat di tempatkan di tahanan terpisah. Sebab, jumlah narapidana narkoba mencapai 843 orang, tipikor 24 orang selebihnya pidana umum. [rdi]

Berita Lainnya

Index