Ini Kata Kapolri Terkait Freddy Tebar Uang ke BNN dan Polisi

Ini Kata Kapolri Terkait Freddy Tebar Uang ke BNN dan Polisi

Metroterkini.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan bawahannya untuk mengusut kebenaran ocehan terpidana mati Freddy Budiman. Freddy mengaku sempat menggelontorkan uang Rp 450 miliar ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri.

Pengakuan Freddy itu diceritakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Haris mengaku bertemu dengan Freddy di Lapas Nusakambangan, pada 2014 lalu setelah menerima undangan dari sebuah organisasi gereja.

"Selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," kata Haris menirukan ucapan Freddy seperti dilansir dari merdeka.com. 

Selain itu, Haris juga mengungkapkan Kalapas Nusakambangan, Sitinjak sudah bekerja keras membangun integritas penjara dengan memasang dua kamera selama 24 jam memonitor Freddy Budiman. Namun anehnya, kata Haris, beberapa kali pejabat BNN yang sering berkunjung meminta itu dicabut.

"Saya menganggap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN keberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman? Bukankah status Freddy sebagai penjahat kelas kakap harus diawasi secara ketat? Pertanyaan saya ini terjawab oleh cerita dan kesaksian Freddy Budiman sendiri," jelasnya.

Menanggapi kabar ini, Tito mengaku sudah memerintahkan Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar untuk bertemu dengan Haris. Dia ingin mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut.

"Saya sudah tugaskan Boy untuk bertemu Pak Haris Azhar secepat mungkin," tegas Tito.

Tito menambahkan, testimoni Haris yang merupakan pegiat HAM menjadi viral. Khawatir info itu bias, Tito merasa perlu tahu identitas jelas polisi dan anggota BNN yang memanfaatkan Freddy. 

"Kita ingin tahu apakah beliau (Haris) ada nama jelas dan buktinya," tutur mantan Kapolda Metro itu.

Seperti diketahui, Freddy sudah dieksekusi dinihari tadi bersama dengan Humprey Ejike (40), Michael Titus (34) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan 10 terpidana ditunda eksekusinya. [**mrd]

Berita Lainnya

Index