Kampar Bersiap Laksanakan PP Nomor 18 Nomor 2016

Kampar Bersiap Laksanakan PP Nomor 18 Nomor 2016

Metroterkini.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2017 mendatang mulai diberlakukan, maka akan memberikan implementasi yang berbeda dari pelaksanaan pemerintahan yang sekarang. 

Oleh sebab itu setiap Daerah Provinsi, Kabupaten/kota seluruh Indonesia akan berpedoman pada PP nomor 18 tahun 2016 dalam penyelenggaran Pemerintahan didaerah. 

Demikian disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat rencana pembentukan dan penyususnan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kampar Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Aula Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Rabu (27/7/16). 

Di katakan Ahmad Yuzar dalam menyikapi ini kita telah melakukan penyususnan dalam pembentukan OPD itu dengan pokok-pokok fikiran diantaranya urusan Pemerintah absolut, urusan pemerintah konkuran dan urusan pemerintahan umum, selanjutnya urusan pemerintahan wajib diamana wajib dijalankan oleh semua pemerintah setiap Kabupaten/kota, urusan pilihan dan pelayanan dasar. 

“kita akan menyesuaikan Organisasi Pemerintah Daerah sesuai PP tersebut” Kata Ahmad Yuzar yang didampingi oleh Kepala Bagian Organuisasi dan Tata Laksanan (Ortal) Setda Kampar Syamsurijal Hasan serta di hadiri oleh Seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar. 

Ditambahkan Ahmad Yuzar Pemkab Kampar saat ini sedang melakukan apa yang akan dibutuhkan sesuai dengan PP tersebut diantaranya melakukan pemetaan, penetapan typology, penyususnan Ranperda tentang OPD, penyususnan Ranperbup tentang uraian tugas dan penyususnan Analisa Jabatan dan Anggaran Belanja Kegiatan” Tambah ahmad Yuzar lagi. 

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Syamsurijal Hasan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa mengenai pelaksanan PP nomor 18 tahun 2016 tersebut mengatakan bahwa terhadap anggaran dan pada tahun 2017 disusun dengan pendekatan PP tersebut. 

"Namun dengan singkatnya waktu dan disebabkan oleh masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang belum terbentuk maka perencanaan dan Anggarannya (Rencanan Kerja) masih menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dimaksud atau SKPD terkait,"terangnya. 

Sementara untuk petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunujuk teknis (Juknis) berpedoman pada peraturan Menteri dalam Negeri dalam pelaksanaan PP dimaksud” Kata Syamsurijal Hasan. 

Sementara untuk persiapan penyusunan Ranperdanya pada pertengahan Agusutus ini akan kita ajukan ke DPRD Kampar setelah mendapat persetujuan dari mendagri tentang typologi, dan pemetaan urusan dari Kemendagri. [inf/hms]

Berita Lainnya

Index