Metroterkini.com - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bengkalis menangkap SHL (40) Kepala Desa Putri Puyu, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat tengah menyabu disebuah tempat di Desa Senggoro- Bengkalis, Sabtu (23/7/16) kemaren sekitar pukul 13:00 WIB.
SHL bersama 2 rekannya, masing-masing ZNL (38) Karyawan PT. RAPP warga Bengkalis dan TMZ (27) warga Jalan Pembangunan Kecamatan Selat Panjang- Meranti ditangkap di Jalan Bantan, Gang Tanah Gambut, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabuaten Bengkalis Riau.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, satu buah kaca fanbo berisi sabu sisa pakai, bong, sendok sabu dan 4 unit handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto, Minggu (24/7/16), membenarkan penangkapan Kades Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti bersama 2 rekannya.
Diutarakan Kapolres, ketiganya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Satnarkoba.
"Kita amankan sekitar pukul 13.00 di Desa senggoro, ketika diamankan, ketiganya tidak ada yang melawan. Saat ini mereka kita tahan di Polres untuk pengembangan,"ungkapnya. [rdi]