Metroterkini.com - Jajaran Kepolisian Resort Ponorogo terus melakukan pembersihan dan penangkapan pelaku penyakit masyarakat karena meresahkan banyak pihak. Upaya tersebut dilakukan bukan hanya bulan puasa saja, pasca lebaran pun jajaran Polres Ponorogo terus menyikat habis pelaku tindak kejahatan termasuk penyakit masyarakat.
Terbukti, Rabu (13/7) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari, Jajaran Unit Reskrim Polsek Balong menerima pengaduan dari masyarakat bahwa di Dukuh Klepu, Desa Purworejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo sering diadakan perjudian jenis kartu Remi dan beberapa kali diingatkan oleh warga namun tidak diindahkan.
Akibatnya masyarakat yang resah dan getah melaporkannya ke Polsek Balong dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Balong melakukan lidik dan benar di Dukuh Klepu tetsebut ada perjudian jenis kartu Remi.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Balong bersama SPKT Polsek Balong melakukan penangkapan perjudian remi tersebut," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Kamis (14/7).
Dia menjelaskan pelaku perjudian yang berhasil ditangkap adalah MIS (41 th), warga Dukuh Klepu, Desa Purworejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. "Sedangkan 3 pelaku perjudian melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan sehingga saat ini masuk dalam DPO," jelasnya.
Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 158.000,00 atau seratus lima puluh delapan ribu rupiah. "Tersangka MIS saat ini kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan tiga orang temannya masih dalam pengejaran dan masuk DPO Polres Ponorogo," tegasnya. [nur]