Metroterkini.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima hadiah baik berupa uang atau bingkisan saat Lebaran. Sanksi tersebut berupa peringatan, penurunan pangkat, sampai pemecatan.
Menteri PAN-RB Yuddy Crisnandi mengatakan, menerima hadiah terkait jabatannya sudah melanggar sumpah PNS dan melanggar ketentuan gratifikasi.
"Kami bisa memberikan sanksi dari peringatan pertama itu sanksi, peringatan ke dua tidak bisa naik pangkat. Kalau terbukti dia bisa diturunkan pangkatnya 1-3 tahun sampai 1 level. Kalau mengarah tindak pidana disiplin bisa diberhentikan," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Maka dari itu, dia juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memantau PNS yang menerima hadiah saat Lebaran. Tak hanya itu, dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
"Pengawasan kepada perilaku kode etik yang dijalankan PNS kita lakukan. Kita juga melibatkan BPK, ada situs lapor layanan pengaduan masyarakat," kata dia.
Dia menuturkan, pemerintah sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. THR sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, dia menuturkan tidak pantas PNS menerima THR atau hadiah dari pihak lain.
Selain itu, Yuddy mengatakan, pemerintah telah memberikan sanksi tegas pada PNS yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, menghentikan 2.000 PNS karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kalau sekarang tidak main-main, misalnya absen saja 2.000 kita berhentikan," tukas dia. [lpt6]