Persoalan Sampah Pekanbaru Masuk ke Pengadilan

Persoalan Sampah Pekanbaru Masuk ke Pengadilan

Metroterkini.com - Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah kota Pekanbaru dengan PT MIG (Multi Inti Guna) akan membayarkan gaji karyawannya pada hari ini Selasa (28/6/16). Namun hal itu tidak akan terealisasi karena pihak PT. MIG tidak mau menandatangani berkas pencairan sebesar Rp 800 juta yang sebelumnya diberitakan Rp 1 miliar. 

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Pekanbaru, Zulkifli Harun kepada Riauterkini.

"Benar, rencana kita hari ini gaji karyawan PT MIG bisa dibayarkan. Namun karena pihak MIG tidak mau tandatangan berkas maka pembayaran gaji itu sulit dilakukan," ujarnya.

Alasan PT MIG tidak mau menandatangai pencairan sebesar Rp 800 juta tersebut karena jumlah itu tidak sesuai dengan dana yang dibutuhkan pihak MIG. Seharusnya dana itu dicairkan Rp 2,3 miliar dipotong pajak menjadi Rp 1,7 miliar, namun karena ada denda jumlahnya menjadi Rp 800 juta.

"Mereka tidak menginginkan adanya denda, maka dari itu mereka tidak mau menandatangani berkas," jelasnya.

Melihat situasi pembayaran gaji semakin tidak jelas, Pemerintah kota Pekanbaru siap menempuh jalur hukum. Pasalnya pada pekan lalu sudah membuat laporan ke Pengadialan Negeri Pekanbaru dan PTUN.

"Berhubung mereka sudah membuat laporan, tentu kita siap melayani laporan itu," tegas Zulkifli. 

Ditanya tentang nasib para karyawan PT MIG sudah tidak gajian selama dua bulan dan tidak memiliki pekerjaan, Zulkifli mengatakan bahwa Pemerintah kota Pekanbaru sangat memperhatikan seluruh eks karyawan PT MIG. Untuk kelanjutan bekerja pihaknya siap menerimanya, namun untuk pembayaran gaji itu adalah kewajiban PT MIG dan pemko Pekanbaru siap memfasilitasinya.

"Tentu mereka akan kita bantu, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlakuk," katanya seperti dikutip dari riauterkini. [**]

Berita Lainnya

Index