Metroterkini.com - Polres Kampar melalui tim Ops Polsek Tapung Hulu mengamankan 5 tersangka pelaku judi jenis qiu-qiu di wilayah dusun II desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Selasa (28/6/16).
Tersangka judi yang diamankan pihak kepolisian ini adalah OG (LK 39 TH) warga desa Senama Nenek, DP (LK 44 TH) warga desa Danau Lancang, TM (LK 18 TH) warga desa Danau Lancang, FS (LK 26 TH) warga desa Danau Lancang dan RS (LK 37 TH) warga desa Suka Ramai.
Pengungkapan kasus judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah desa Danau Lancang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan bahwa memang benar ada kegiatan perjudian, kemudian dilakukan penggerebekan dan ditemukan kelima tersangka tengah bermain judi qiu-qiu, selain mengamankan para tersangka petugas juga menyita barang bukti antara lain 1 set kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp575 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ali]