Metroterkini.com - 12 ton bawang ilegal asal luar negeri berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di perairan Dumai, Riau. Bawang tanpa dokumen diamankan dari sebuag kapal kayu KM Al Fatiha GT 6 yang berisi 1.200 karung bawang merah impor.
Wakil Komandan Kapal Patroli (Wakopat) Bea Cukai 20004 Dumai, Eko Wigianto mengatakan, pencegahan yang dilakukan saat sedang melakukan patroli di perairan Dumai dan menemukan kapal kayu yang mencurigakan saat belayar menuju pelabuhan.
Penangkapan yang berlangsung Senin (20/6/16) malam di Perairan Tanjung Medang menuju Dumai, Riau. Bawang merah berasal dari negara China, Vietnam, India, Pakistan dan Myanmar sesuai label dalam bungkusan karung. Bawang merah tersebut berasal dari Kuala Linggi Negara Malaysia dengan tujuan Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Menurut Eko Wigianto, Selasa (21/6/16) bawang yang dimasukkan secara ilegal dari Malaysia bukan hasil bumi dari negara tersebut, melainkan impor dari negara lain. Penyelundupan bawang merah ini dapat mengganggu sektor ekonomi, perdagangan, dan kesehatan.
Untuk proses selanjutnya, ABK kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sedangkan kapal dan barang bukti saat ini diamankan di dermaga A pelabuhan PT Pelindo I Dumai.
"Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5tahun. Mengingat Dumai bukan pintu masuk untuk bawang impor," katanya. [**din]