Metroterkini.com - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan, Pasal 11 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri perlu direvisi. Sebab menimbulkan polemik.
Dia menjelaskan, pasal tersebut tidak mengharuskan Presiden menjelaskan alasan menunjuk sebagai Kapolri. Melainkan hanya meminta persetujuan DPR.
"Sehingga semua orang, publik, DPR membicarakan itu, berpolemik. Sementara Presiden yang punya wewenang ini tidak menjelaskan. Harusnya dijelaskan, disertai alasan jelas. Presiden menunjuk Tito Karnavian dengan alasan a, b c d e. Ini kan hanya surat yang dikirimkan ke DPR," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Fadli mengungkapkan, pengangkatan Kapolri tidak jauh berbeda dengan saat memilih para menteri. Namun, harus memperhatikan batasan usia maksimal seperti di dalam undang-undang.
"Sama seperti memilih menteri, dipilih, diangkat, dan diberhentikan kapan pun. Hanya, khusus Kapolri tidak boleh melebihi usia pensiunnya," tutupnya.
Untuk diketahui, Pasal 11 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi bahwa dalam keadaan mendesak Presiden bisa memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Harian Kapolri yang selanjutnya meminta persetujuan DPR. [mrd]