Polisi Tangkap Pengedar Heroin Anggota Jaringan Napi di Lapas

Polisi Tangkap Pengedar Heroin Anggota Jaringan Napi di Lapas

Metroterkini.com - Tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis heroin. Para pelaku dikendalikan oleh seorang napi di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang melibatkan ketiganya. 

"Mereka ini klasifikasinya sudah pengedar. Dari para pelaku, diamankan barang bukti jenisnya beragam, ada putau, sabu, sebelas kemasan heroin dan pil ekstasi," ujar Tubagus kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (17/6/16).

Tersangka adalah Irvan, Aliyudin dan Heryanto yang ditangkap di tempat kos di Jl Asembaris, Kebon Baru, Tebet, Jaksel pada Kamis (16/6) malam.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita alat isap bong dan sejumlah bungkus koran ganja kering. Para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk heroin dihargai sebesar Rp 5 juta per gram. Pengakuannya mereka baru 6 bulan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, para pelaku sudah menjadi incaran polisi sejak 3 minggu lalu. Tersangka Irvan mendapatkan narkoba dari seorang napi di sebuah LP berinisial R.

"Pemiliknya ini IN (Irvan). Dia ini residivis dan bertemu dengan temannya di LP, saling komunikasi menggunakan handphone," ujar Vivick.

Sindikat ini melakukan transaksi secara terputus. Di mana penjual akan menyimpan barang di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli, lalu uangnya ditransfer melalui ATM. [detik]

Berita Lainnya

Index