Metroterkini.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim (Satres) Polres Rohul berhasil menangkap 3 orang tersangka diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino mengatakan, Tiga tersangka ditangkap Kamis, [16/6/16] sekitar jam 10.00 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/92/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016 yang disampaikan Pelapor YY.
"Atas Laporan tersebut, Tim Opsnal langsung mengecek ke TKP pada hari Rabu 15 Mei 2016 selanjutnya melakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi bahwa para pelaku diduga merupakan residivis," tulis Ipda Efendi Lupino melalui pers rilisnya Jumat (17/6).
Dia menjelaskan, tiga orang yang berhasil dibekuk itu masing masing, AH Alias Mada Bin ZH warga Dusun Batang Samo Hulu Desa Suka Maju-Rambah, R (31) Bin M warga Desa Langkitin-Rambah Samo, PR Alias Palti (27) Bin GS yang juga warga Desa Langkitin-Rambah Samo.
Lanjutnya, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dengan kasus Pencurian dan Pemberatan. Pelaku melakukan aksinya di Komplek Perumahan Pemda Rahul yaitu Rumah Dinas Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intel Kejari Pasir Pengaraian dan Rumah Dinas yg belum ditempati (msh kosong pd saat ini).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) dari Pelaku 1 unit TV LED 32 " merk Samsung, 1 unit DVD merk LG, 2 buah jam tangan, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah remote TV Samsung, 1 unit Kamera digital merk Sony.
Selanjutnya, uang 20 dolar Singapura (pecahan 5 dolar sebanyak 2 lbr dan pecahan10 dolar 1 lbr), 2 buah kasur lipat , 1 unit sepeda lipat merk element, 1 unit sepeda motor honda Beat putih.
Pengungkapan Curat di Rumdis itu, berawal pada hari jumat tgl 10 Juni 2016 sekira jam 00.01 wib tersangka AH berjalan menuju Komplek Perumahan Pemda Rohul untuk melakukan pencurian pada rumah yg ditinggal oleh pemiliknya (kosong).
Selanjutnya Tersangka masuk kerumah korban YY (Istri Kasi Pidsus yang sedang berada di Pekanbaru) dan berhasil mengambil 2 buah jam tangan, 1 buah dompet berisi uang 20 dolar Singapura, 1 unit camera digital merk sony dan pada saat perjalanan pulang tersangka AH mengambil dan menggunakan sepeda lipat milik org lain yg berada di teras salah satu rumah dekat tempat kejadian perkara.
Keesokan harinya, sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 00.01 Wib tersangka AH mengajak R dan P untuk kembali memasuki rumah YY dengan cara masuk dari pintu belakang yang sudah terbuka dan berhasil mencuri 1 unit TV LED merk samsung 32" & remot, dan 2 buah kasur yang digunakan utk membungkus Barbuk.
Lalu mereka melakukan pencurian di Rumah Dinas Kasi Intel Kejari Pasir Pengaraian sampai saat ini korban belum melapor yang kebetulan bersebelahan dengan rumah YY dengan cara mencongkel dan masuk melalui jendela sehingga berhasil mendapatkan 1 Tv Led merk Lg 21" (DPB msh dalam pengembangan).
Selanjutnya keiga tersangka membawa barbuk hasil curian ke kontrakan P di Kampung Bawah Pasir Putih Desa Pematang Berangan menggunakan sepeda motor honda Beat.
"Ketiganya melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan memanjat jendela serta masuk dari pintu belakang rumah yang dijadikan sasaran," jelasnya. Dari hasil lidik, Tiga Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul.
“Kini ketiga tersangka yang berhasil kami bekuk bersama Barang Bukti (BB) k sudah di lakukan penahanan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [man]