Metroterkini.com - Untuk Lebaran 2016 ini ada aturan baru bagi karyawan yang bekerja baru sebulan, yakni sudah bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berlaku juga bagi buruh.
"Jika dulu dapat THR kalau kerja sudah tiga bulan berturut-turut. Sekarang satu bulan kerja sudah dapat," ujar Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kemarin di Kantor Gubernur Riau.
THR paling lambat dibayarkan seminggu sebelum lebaran. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.
"Diimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut," tambah Ahmadsyah. [**]