Metroterkini.com - Polres Ponorogo, Jatim kembali berhasil menangkap pelaku sekaligus pengecer perjudian jenis Togel di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Rabu (15/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, anggota Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis togel sebagaimana di maksut dalam pasal 303 KUHP.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, polisi berhasil menangkap TOH bin SOI (56 th) warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Dia menambahkan, anggota Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia C3 warna silver. "Kami juga amankan dua lembar paito serta uang tunai senilai Rp. 157.000,00 dari tangan tersangka," jelas AKP Harijadi.
Lebih lanjut dia menerangkan saat ini pelaku judi togel berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut. "Mudah-mudahan kita bisa mengamankan bandarnya berdasarkan keterangan pengecer ini," tegasnya. [nur]