Bupati Perintahkan Eksekusi Mobnas Digadaikan Oknum KPU

Bupati Perintahkan Eksekusi Mobnas Digadaikan Oknum KPU

Metroterkini.com - Bupati Rohul Suparman memerintahkan Ka Satpol PP untuk mengeksekusi mobil dinas milik Pemkab Rokan Hulu (Rohul) nomor polisi BM 1361 MP yang digadaikan oknum KPU Rohul dari rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam.

Mobil yang digadaikan adalah jenis Toyota Innova warna silver Nopol BM 1361 MP yang sudah diganti Nopol nya jadi BM 1361 MC tersebut yang sebelumnya dipakai oknum Komisioner KPU Rohul.

Mobdin milik Pemkab Rohul ini sudah pindah tangan ke pemilik Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah. Hal itu dikuatkan adanya bukti STNK milik Pemkab Rohul yang ikut digadaikan.

Mobil itu diduga sudah digadaikan oknum anggota KPU Rohul dengan pinjaman sebesar Rp15 juta, dengan masa pengembalian selama dua minggu. Hal itu juga diakui salah seorang anggota Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah kepada wartawan, bahwa Mobdin Pemkab Rohul itu sudah digadaikan.

Masa pengembalian habis pada 14 Mei 2016 lalu, namun Mobdin ini sampai Rabu (1/6/16) kemarin, masih terparkir di garasi rumah pemilik koperasi.

Menanggapi itu, Bupati Rohul H. Suparman S.Sos,M.Si perintahkan Kepala Satpol PP Rohul Yusri segera menarik Mobdin milik Pemkab Rohul yang terparkir di garasi rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah tersebut.

Bupati Suparman sangat menyayangkan sampai Mobdin yang merupakan aset daerah dan milik masyarakat Rohul digadaikan ke perusahaan atau koperasi simpan pinjam.

"Kalau memang milik pemerintah daerah itu salah," tegas Bupati Suparman, Kamis (2/6/16).

Pemkab Rohul akan menelusuri kebenaran adanya sebuah Mobdin yang merupakan aset daerah sudah digadaikan. Sebab, untuk menjadi jaminan harus ada aturannya.

"Saya akan suruh Satpol PP mengambil mobil itu," tegas Bupati Rohul Suparman. [**]

Berita Lainnya

Index