Metroterkini.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M. Jamil menyampaikan terhitung tanggal 1 Juni 2016 seluruh urusan perizinan di Pekanbaru menjadi tanggung jawab BPT-PM.
"Seluruh pengurusan izin tidak akan berbelit-belit lagi karena cukup ke BPT-PM apapun izinnya bisa dikeluarkan," ungkapnya.
"Walikota Pekanbaru sudah menandatangani perwako (Peraturan Walikota) tentang pelimpahan perizinan seluruh SKPD dilingkungan kota Pekanbaru ke BPT-PM. Dengan begitu program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bisa dilaksanakan dengan optimal," tambah M Jamil.
Saat ini menurut M Jamil ada 107 jenis perizinan yang bisa diakomodir BPT-PM kota Pekanbaru, itu semua mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari mendirikan usaha, bangunan, kesehatan, Izin Angkut Barang, Izin Lokasi dan sebagainya pihaknnyalah yang nantinya akan mengeluarkan perizinannya.
Masih menurut M Jamil, penerapan pelaksanaan pendelegasian izin secara menyeluruh pihaknya masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saat ini PTSP sudah berjalan dengan baik, namun belum seluruh perizinan yang diakomodir, tapi setelah ada Perwako ini kita akan lakukan sosialisasi, setelah itu baru kita terapkan," katanya. [**]