Metroterkini.com - Penasehat Hukum Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Hendry Muliana Hendrawan menyatakan bahwa semua materi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak didukung oleh fakta serta bukti yang terjadi di lapangan.
Hendry bilang, berdasarkan keterangkan 23 saksi fakta dan 4 orang saksi ahli, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh JPU, termasuk dalam Dakwaan Subsidair.
Oleh karena itu, tim Penasehat Hukum LIH memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, termasuk Dakwaan Subsidair; atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik dan kehormatan Terdakwa.
Menurut Hendry, tuntutan jaksa hanya merujuk pada keterangan 2 orang ahli dan menafikan keterangan 23 orang saksi fakta 4 orang ahli yang memberikan keterangan yang berbeda, namun jauh lebih logis. Padahal keterangan 2 ahli tersebut hanya "template" atau sama persis dengan keterangan ahli yang diberikannya dalam ratusan kasus kebakaran lahan lainnya.
"Mustahil setiap kebakaran memiliki karakteristik dan penyebab yang sama. Tuntutan JPU juga hanya didasari oleh keyakinan pribadi dari ahli yang tidak didukung oleh fakta lapangan dan bukti-bukti nyata," tegas Hendry kepada wartawan usai menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Kamis (26/5/16).
Sebelumnya, dalam tuntutannya pekan lalu (19/5/16), JPU menyatakan bahwa dakwaan primair terhadap terdakwa yaitu kesengajaan membakar lahan tidak terbukti. Namun JPU menuntut terdakwa telah melakukan kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran di lahan Gondai milik PT LIH.[rls/bb]