Metroterkini.com - Gubernur Riau Diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Provinsi Riau hadir sekaligus membuka Sosialisasi Implementasi Pergub No 108 Tahun 2015 Tentang Gelar, Tanda jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau Tahun 2016 yang diisi oleh Narasumber dari Kementerian Sosial RI, Prof. Dr. Suwardi Ketua TP2GD Riau, Kasrem 031 WB di H Pangeran.
Dalam sosialisasi Implementasi Pergub No. 108 Tahun 2015 Tentang Gelar, Tanda jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau Tahun 2016 ini dihadir Ketua DPRD Riau, Kajati, Kasrem 031 WB dan LVRI Provinsi Riau, Karo Adm Kemasrakatan Ayub Khan, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Riau serta Para Undangan yang hadir.
Gubri dalam sambutannya mengatakan sangat menyambut baik diselenggarakannya Sosialisasi Implementasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 108 Tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kita semua tentang produk hukum daerah propinsi Riau, dalam hal ini adalah Peraturan Gubernur.
Riau dimasa lalu bila dibandingkan pada saat ini dan masa yang akan datang tentulah banyak hal yang akan terjadi, baik itu aspek pembangunan, fisik maupun spiritual. Ini semua dapat kita rasakan dikarenakan adanya jasa dari para tokoh pejuang, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sudah sewajarnyalah pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap apa yang telah dibhaktikaryakan kepada Provinsi Riau yang dulunya terbentuk sesuai dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
"Kehadiran masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif kepada pemerintah daerah dan menetapkan apakah pihak-pihak yang diusulkan sudah dilakukan penelitian maupun pengkajian sehingga layak diberikan gelar atau tanda kehormatan", imbuhnya.
Karo Adm Kemasrakatan Ayub Khan Mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Peraturan Daerah Riau Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 108 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau. Untuk itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Tujuan pemberian penghargaan berupa gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kebanggaan atas sikap keteladanan, dan semangat perjuangan, sekaligus motivasi untuk meningkatkan dharmabakti kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Sosialisasi Ini diisi dengan Diskusi yang dihadiri Organisasi Kemasrakatan dan Mahasiswa. [din/hms]