Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta akhirnya menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, Kamis (26/5).
“Pihak Kejaksaan sudah menyatakan lengkap. Kita hanya memperbaiki sedikit lagi kemudian kembali diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awy Setiyono, kepada SP, Kamis (26/5) siang.
Ketika ditanya kapan berkas kasus tersebut mulai disidangkan di pengadilan, Amy mengatakan, itu tergantung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selanjutnya urusan JPU,” kata dia.
Sementara Asisten Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun, mengatakan, setelah berkas perkara mereka terima kembali, kemudian berkas perkara diteliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, maka secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun beum diketahui kapan tepatnya waktu persidangan dimulai.
Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak Januari 2016 dan mulai ditahan sejak Sabtu (30/1) malam. Ia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Plaza Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia. [**bst]