Diskop Sosialisasikan Nomor Induk Koperasi

Diskop Sosialisasikan Nomor Induk Koperasi

Metroterkini.com - Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis ,Tuah Saily mewakili Bupati Bengkalis membuka Sosialisasi Nomor Induk Koperasi (NIK) di Gedung Daerah Datuk laksamana, Kamis (26/5/16).

Sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari 8 kecamatan di Kabupaten Bengkalis ini, agar akurasi data semua koperasi yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Terkait NIK ini, pada 26 Mei 2015 lalu, Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sudah melaunching sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Artinya, bersama dengan pembukaan kegiatan sosialisasi NIK yang kita laksanakan hari ini, tepat satu tahun program ini dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM," Tua Saily.

Menurut Tua, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas pemberdayaan Koperasi serta memacu produktifitas usaha Koperasi dengan memanfaatkan perkembangan Tehknologi Informasi dan komunikasi.

Sesuai surat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, tanggal 27 mei 2015, tujuan pemberian sertifikat NIk dan QC Coe,
diantaranya untuk memudahkan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

Data yang dipublikasi Diskop Bengkalis, saat ini di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini terdaat 871 Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dari 871 koperasi itu yang aktif hanya 452 koperasi atau 51,89 persen, sisanya tidak aktif. Dari 452 koperasi yang aktif itu sebanyak 135 koperasi sudah melaksanakan rapat anggota tahunan.

"Artinya, ini gambaran kepada kita, bahwa, belum ada satupun koperasi di daerah kita yang aktif, baik secara kelembagaan maupun usahanya. Kalau boleh kami menyebutnya, "ada tapi tiada, tiada tapi ada". Demikian juga pengurusnya," tegas Tua Saily.

Sebab, ungkap Tua, dari beberapa koperasi yang coba ditelusuri lebih detail di website tersebut, siapa nama pengurusnya, baik itu ketua, sekretaris maupun bendahara, tidak ada, meskipun data jumlah anggotanya ada.

"Meskipun di data website dimaksud dinyatakan aktif. Namun menurut kami, koperasi tersebut secara kelembagaan sudah tidak ada lagi. misalnya; koperasi pegawai negeri bangdes, dengan nomor badan hukum 1303/bhk/diskop/xii/1987, yang tanggal badan hukumnya dituliskan 17 agustus 1945, koperasi pegawai negeri Deppen, dengan nomor badan hukum 685/bhk/diskop/ix/1975, yang tanggal badan hukumnya juga dituliskan 17 agustus 1945, koperasi pegawai negeri catur warga BKKBN dengan nomor badan hukum 619/bhk/diskop/v/2000, yang tanggal badan hukumnya juga dituliskan 17 agustus 1945," ujarnya.

"Data yang kami kemukakan di atas, merupakan sebuah kritik membangun untuk kita semua," ungkapnya.

Padahal jelas Tua, Koperasi merupakan soko-guru ekonomi rakyat yang berada di lapisan masyarakat ekonomi mikro, kecil dan menengah.

Dalam sosialisasi ini, Diskop Bengkalis menhadirkan narasumber dari Bagian Biro Perencanaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Zulsyahnan Supardin. S. Kom, Kadis Koperasi, Pejabat eselon III. [rdi]

 

Berita Lainnya

Index