Metroterkini.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan beberapa pengurus yang ilegal atas dugaan memberikan keterangan palsu atau memalsukan surat otentik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum pendiri LIRA, Novran mengatakan kedatangannya untuk melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik yang mewakili kliennya Muhammad Yusuf alias Muhammad Yusuf Rizal yang dilakukan oleh Olivia Elfira bersama rekan-rekannya.
"Kita melaporkan dalam kasus pasal 263 KUHP dugaan pemalsuan surat akta yang dilakukan oleh Saudari Olivia Elfira, Saudari Arinta S Wati, saudara Aswan Gazali D dan Budi Siswanto," kata Novran di Bareskrim Polri, Kamis (19/5/16).
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari hasil Munaslub karena mereka terlapor ini telah dipecat oleh kliennya yaitu Muhammad Yusuf dan itu berlanjut sampai pembuatan akta yang dilakukan dihadapan notaris tanggal 28 Oktober 2015 tanpa persetujuan dewan pendiri.
"Mereka menyatakan pengurus berkedudukan sebagai Presiden, Sekjen, Sekretaris Kabinet dan Bendahara Umum," ujarnya.
Padahal, kata Novran, pengurus resminya sesuai akta notaris sebenarnya Muhammad Yusuf Rizal dan Hasyim Arif yang telah perubahan terakhir bulan Mei tahun 2016. "Jadi, pemalsuan akta notaris yang dilakukan oleh mereka terkait pendirian Lumbung Informasi Rakyat yang menurut kami cacat secara hukum," jelasnya.
Sementara, Novran melanjutkan bahwa laporannya telah diterima penyidik Bareskrim sesuai nomor laporan polisi Nomor: LP/524/V/2016 tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan pasal 263 dan atau 266 KUHP mengenai pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. [ali]