Home Industri Miras Palsu Digrebek Polisi

Home Industri Miras Palsu Digrebek Polisi

Metroterkini.com - Polres Kota Pekanbaru berhasil membongkar industri rumahan minuman keras di Pasar Teratak Buluh, Kampar, Sabtu (14/05/16) pukul 09.00 WIB kemarin. 

Kapolres Kota Pekanbaru melalui Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, mengaku pihaknya juga ikut meringkus seorang tersangka, Novriadi (35) si penjual miras tersebut. 

"Satu tersangka kita amankan di TKP, Novriadi alias Novri. Tersangka merupakan penjual miras-miras tersebut. Tersangka juga menjadikan TKP sebagai home industri sekaligu gudang minuman keras," katanya, Minggu (15/05/16). 

Polisi juga mengamankan pula ribuan botol minuman keras siap edar berbagai merk. Terdiri dari 25 kardus miras MC Donald dimana setiap kardusnya berisi 24 botol miras. Lalu 26 kardus miras merk Whisky, per kardusnya berisi 24 botol. Kemudian 25 kardus miras merk King dengan isi per kardus 24 botol. 

Ada pula 20 kardus miras merk Dry Gyn dengan isi per kardus 24 botol. Selanjutnya ratusan botol kosong merk Whisky, ratusan botol kosong merk MC Donald, ribuan botol plastik kosong, ribuan tutup botol minuman, ribuan kertas merk berbagai perusahan miras, ribuan plastik segel penutup botol. Tabung filter air untuk penyulingan bahan minuman yang diproduksi. Ratusan kardus kosong serta kertas cap segel berbagai merk perusahan yang memiliki izin siap edar. 

"Pengakuan dua tersangka Zul Taufik dan Ayang yang kita gerebek di Jalan Angsana, Beringin Indah, mereka mengakui bahwa ada home industri miras yang terletak di TKP (Pasar Teratak Buluh Kampar). Berangkat dari pengakuan kedua tersangka itu, kita pun menuju ke TKP dan langsung menggerebeknya. Barang bukti yang kita sita mencapai ribuan botol miras berbagai merk," jelasnya.

Untuk tersangka sendiri, sambungnya, atas perbuatannya sebagai produsen minuman keras, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal berlapis. 

"Tersangka (Novriadi) kita kenakan Pasal 204, Pasal 386, UU RI tentang Pangan, UU RI tentang Pengindustrian, UU RI tentang Merk, UU RI tentang Kesehatan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen," tutupnya. [**]

Berita Lainnya

Index