Kemenakertrans Periksa Naker Asing di Sinar Mas Group

Kemenakertrans Periksa Naker Asing di Sinar Mas Group

Metroterkini.com - Tim Dirjen Bida Pengawasan dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertran Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan Sinar Mas Group yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, menyangkut mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina.

Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai, Soufandi Souhan mengatakan, tim Kemenakertrans RI turun ke Dumai merupakan instruksi dari Menteri Nakertrans, mereka juga didampingi Disnakertrans Provinsi Riau serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.

"Kita bersama tim dari pusat dan provinsi memeriksa seluruh dokumen TKA yang bekerja di tiga anak perusahaan PT Sinar Mas Group. Dimana tiga perusahaan itu adalah PT. Paramitha Bangun Sarana (PBS), PT. Energi Sejahtera Mas (ESM) dan PT. Ivo Mas," kata Soufandi, Jumat (29/4/16).

Dari hasil sidak tersebut, Tim Dirjen Bina Pengawas dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI ini mencatat jumlah pekerja asing di tiga perusahaan tersebut sebanyak 279 orang, terdiri 135 di PT PBS, 50 di PT ESM dan 106 di PT Ivo Mas.

"Kesimpulan kita, tidak benar ada pekerja asing ilegal karena sudah diperiksa semua dokumen, namun penempatan bekerja di tiga daerah berbeda akan menjadi catatan penting tim untuk disikapi lebih lanjut. Ini bukti pemerintah telah mengawal seluruh naker asing yang bekerja di Indonesia," tegasnya.

Kedatangan pejabat Pusat, Provinsi dan Kota Dumai menindaklanjuti demo yang dilakukan Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB) yang menduga perusahaan PT. Paramitha Bangun Sarana telah mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina secara ilegal dan tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah.

Selain itu massa pendemo meminta pekerja asing ilegal tersebut diusir dan pekerjaan dihentikan karena telah mengabaikan masyarakat tempatan dan membohongi pemerintah daerah karena memasukkan orang asing bukan tenaga ahli. [**]

Berita Lainnya

Index