Pasutri Penganiaya Pembantu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Pasutri Penganiaya Pembantu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tong Lee alias Rahman dan Bian alias Wati warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara penganiayaan terhadap Maria Imelda (21) yang merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta hasil visum dan hasil gelar perkara yang kita lakukan maka pasangan suami istri (pasutri) sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (27/4/16).

Menurut kapolsek lagi, kasus ini akan terus kita naikan dan ditindak lanjuti secara profesional, Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi sejumlah alat bukti untuk dilakukan penahanan dan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

"Kedua tersangka sudah kita tahan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek. [**mt]

Berita Lainnya

Index