Metroterkini.com - Dua orang diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu berhasi diciduk pihak kepolisian dari Polres Bengkalis, pada Sabtu (23/4/16) malam kemaren sekira Pukul 23.00 Wib.
Tersangka adalah CA bersama temanya JU (23) yang beralamatkan di Jalan Awang Mahmuda desa Sungai Alam, Bengkalis, Riau.
"Kita telah mengamankan dua orang pemuda di Jalan Senayan Kelurahan Damon Bengkalis, karena diduga menggunakan narkoba pada Sabtu malam," ujar Kapolres Bengkalis, AKPB Aloysius Supriyadi, Minggu (24/3/16).
Dari kedua tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram. Kemudian, satu buah kaca pirek, gunting dan tiga unit handphone serta sebuah dompet.
"Kronologisnya, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Senayan. Dari informasi itu personil pun langsung melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka," ujar Kapolres lagi.
Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 20.30 WIB, pada saat target operasi belanja ke salah satu kedai di Jalan Senayan, polisi langsung mengamankan seorang tersangka inisial CA. Dengan barang bukti satu paket sabu yang didalamnya juga terdapat kaca pirek, ditangan CA juga turut diamankan, dua unit handphone serta dompetnya.
"Setelah tim melakukan pengembangan dan menuju Jalan Utama Pangkalan Batang, gang M. Toha bahwa di Gang M. Toha, Sat Narkoba kembali mengamankan tersangka inisial JU serta sembilan paket kecil sabu siap di edar. Kemudian juga diamankan satu buah gunting dan handphone,"ungkapnya.
Saat ini CA dan JU diamankan Mapolres Bengkalis bersama barang bukti, guna menjalankan proses hukum atas perbuatan kedua tersangka. [**rdi]