Metroterkini.com - Truk pengangkut buah sawit KUD Delima Sakti Delik, Pelalawan, Riau, dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTK) sayang hingga polisi samapi kini belum melakukan pemeriksaan pada sopir, padahal yang bertanggu ng jawab adalah sopir ini, sebab saat itu mobil ditangan mereka.
Selain itu KUD ini terkesan melindungi anggotanya, apalagi pengurus di KUD ini merangkap hingga 3 jabatan, sementara anggota lain yang bersekolah saja tak dapat jabatan, dan anggota ini adalah hampir rata ada hubungan keluarga dengan Ketuanya.
"Pada pasal 21 UU No 25 Tahun 1992, mengenai Perkoperasian berbunyi antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga," Jelas salah seorang anggota KUD, Wahid, Jumat (22/4/16).
Dan di pasal 21 ini saat pengurus Koperasi ini dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, sementara selama ini tidak pernah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan Ketua Koperasi Delima Sakti Indra Mansyur, belum bisa dikonfirmasi.[basya]