Firdaus Didampingi Pengacara Laporkan Pemprov Riau ke Polresta

Firdaus Didampingi Pengacara Laporkan Pemprov Riau ke Polresta

Metroterkini.com - Setelah melayangkan somasi sebanyak 3 ke Pemprov Riau, terkait sengketa tanah di Jalan Sudirman Simpang Jl Sam Ratulangi, Firdaus warga Pekanbaru yang didampingi kuasa hukum dari kantor Advokat Noesantara Law Firm akhirnya melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, Rabu (20/4/16).

Laporan kepolisian dilakukan Firdasu yang sebelumnya telah melakukan somasi ke Pemprov Riau terkait lahan (tanah) yang berada di Jalan Sudirman Simpang Jalan Simpang Samratulangi, Pekanbaru. Lahan tersebut diklaim milik Pemprov Riau berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor : 1146 K/Pdt/2006. 

Laporan secara pidana atas dasar somasi yang dinilai bahwa pihak Pemprov Riau telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Kuasa hukum Firdaus menyebut, pemasangan papan informasi diatas tanah yang bermasalah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik.

Seperti yang terungkap dalam Surat Somasi kantor pengacara/advokat Noesantara Law Firm, nomor 025/KK-NLF/IV/2016, tanggal 07 April 2016, menyampaikan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pdt/2006, tidak pernah menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau. Namun kenyataan pihak Pemprov Riau telah mengklaim dan memasang papan Tanah Milik Pemerintah Pemprov Riau. 

"Plang yang dipasang di tanah tersebut tertulis Tanah Milik Pemerintah Pemprov Riau dengan sertifikat hak pakai nonor: 261 tanggal 29 Januari 1982," kata Dedy Falandry, SH, LL.M, Rabu (20/4/16) di Polresta Pekanbaru. 

Dalam surat Somasi yang ditujukan ke Pemprov Riau melalui kuasa hukum Firdaus dalam suratnya juga menilai bahwa kebohongan atas informasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau tersebut telah nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

"Pemasangan papan informasi telah merugikan klien kami, baik langsung maupun tidak langsung, karena kami sedang dalam upaya untuk menuntut hak klien kami (ahli waris H. Ibrahim) sebagai pihak sebenarnya secara materiil," kata Dedy.

Tambah Dedy, pemasangan papan informasi tersebut merupakan respon dari surat nomor: 016/KK-NLF/III/ tanggal 23 Maret 2016 yang salah satunya ditembuskan ke Pemprov Riau.

"Sangat tidak bijaksana disaat kami menunggu proses lebih lanjut dari Kanwil BPN Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau malah memasang papan informasi di lokasi tanah yang tengah dipermasalahkan," tambah Dedy.

Tambahnya, kasus tanah yang di klaim pihak Pemprov Riau berdasar Putusan MA tidak pernah menyebutkan lahan tersebut milik Pemprov Riau dan amar putusan hanya menyebutkan mengabulkan penggugat.

"Kasusnya kepilikan yang sah saat ini tangani BPN, karena sertifikat yang dimiliki Pemprov Riau dinilai cacat karena dasarnya adalah pinjam pakai dari pemilik dengan ahli waris sahnya adalah Firdaus yang saat ini melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru," tambah Dedi.

Dedy Falandry, juga menyebutkan saat ini kantor Advokat Noesantara Law Firm juga memasang papan pengumuman di lokasi lahan yang statusnya masih bermasalah dan pihak Pemprov Riau tidak dengan mudah lahan tersebut. [din]

Berita Lainnya

Index