Hakim Dumai Vonis Mati Seorang Terdakwa Narkoba

Hakim Dumai Vonis Mati Seorang Terdakwa Narkoba

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,499 gram jaringan internasional Ali Mutaqin, Senin (18/4) petang. 

Terdakwa Ali Mutaqin tampak tegar di depan istri dan keluarganya. Sidang yang digelar di Ruang utama PN Dumai itu, mulanya berlangsung lancar, namun berubah mencekam setelah mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati. 

Putusan itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH, pada Senin (21/3) lalu, menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup. Terdakwa sendiri terjerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Salah seorang majelis hakim, Firman K Tjindarbumi tidak sependapat dengan putusan majelis Hakim yang diketuai hakim Krosbin Lumban Gaol dan Renaldo Tobing, yang memvonis terdakwa hukuman mati. 

Hakim Firman K Tjindarbumi berpendapat sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup. Tidak sependapat dengan hukuman mati tersebut disampaikan Firman dalam disenting opinions. 

Informasi diperoleh dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, bahwa kasus ini bermula dari terdakwa Ali Mutaqin dari Port Diksen, Malaysia, menuju Dumai, membawa tas warna hitam merk Samsonite berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram, milik Umar (DPO). 

Barang tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ali Mutaqin, mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis. 

Kemudian terdakwa Abu Kari, yang telah mendapat informasi tersebut dari terdakwa Kartik Als Juma, menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai, untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin. 

Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp30 juta dari bisnis haram tersebut. Sementara itu sesampai di Port Dikson, Malaysia. 

Terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin dan langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat, via Sungai Masjid, Sungai Sembilan, Dumai. 

Sampai di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Sima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal. 

Sesampai di rumah Abu Kari, mereka lalu membuka tas hitam yang disaksikan Ali Mutaqin. Setelah dibuka di dalam tas berisikan dua kotak warna merah muda yang diduga berisikan 2,499 Kg. 

Karena isinya Narkotika, terdakwa Abu Kari menelepon terdakwa Kartik untuk meminta tambahan dana Rp20 juta. Permintaan tesebut diaminkan Kartik, dengan catatan terdakwa Ali Mutaqin diantar untuk menjumpai terdakwa Faisal Nur, warga Medan keturunan Aceh. 

Sebelum mengantar terdakwa Ali, terdakwa Abu Kari, Ali dan Ismail sempat menggunakan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. 

Terdakwa Faisal Nur sendiri sebelumnya telah dihubungi terdakwa Kartik untuk menjemput imigran di Dumai dengan upah Rp20 juta. 

Kemudian Faisal Nur berangkat ke Dumai bersama saksi Fauzi dan Jaenuddin dengan menggunakan dua mobil, yakni mobil Xenia dan Agya bernopol BK. 

Sampai di Dumai kedua saksi bertemu di kedai kopi di Kelakap Tujuh, dekat SPBU. Setelah bertemu tas hitam diamankan ke dalam bagasi mobil dan siap untuk dibawa ke Medan. Namun mereka keburu ditangkap BNN, di lokasi pertemuan tersebut. 

Kemudian terdakwa berikut barang bukti digiring ke Polres Dumai, untuk proses lanjut dan akhirnya terdakwa AM divonis mati oleh majelis hakim.[**rtc]

Berita Lainnya

Index