Metroterkini.com - Penyidik Polresta Pekanbaru mengumumkan tersangka kasus penganiayaan terhadap M Fauzi, Mahasiswa UR.
“Kami sudah mendapatkan cukup bukti adanya tindak kekerasan dalam kasus tersebut. Ada tiga yang kita jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto di Pekanbaru, Senin (18/4/16).
Ketiga tersangka tersebut inisialnya adalah S, K dan M. Mereka berasal dari Biro Humas dan Bagian Protokoler Biro Umum Setdaprov Riau.
Dikatakan Bimo, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan keterangan para saksi dan juga bukti rekaman video yang dipelajari para penyidik. Mereka, para tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap M Fauzi, baik itu itu memukul, menendenang maupun membanting korban.
Bimo menambhakan hari ini pihaknya mengirim surat panggilan kepada tersangka. “Hari ini surat panggilannya kita kirim pada para tersangka untuk diperiksa,” tegasnya. [**din]