Metroterkini.com - Jumat 15 April 2016, sekira pukul 13.00 WIB, petugas Lapas kelas IIb Bangkinang, Kampar, Riau kembali menemukan 2 narapidana warga binaan menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 paket sedang sebesar 1,98 gram.
Dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu ini adalah MI (30 tahun), lelaki, yang beralamat di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dan SB (44 tahun), lelaki yang tercatat sebagai warga Petapahan Kecamatan Tapung.
Penemuan narkoba ini berawal ketika petugas sipir Lapas mencurigai penghuni salah satu kamar di blok A sebagai pelaku narkoba, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tahanan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas salah satu penghuni kamar tahanan tersebut.
Atas temuan itu, pihak Lapas kemudian menghubungi pihak Kepolisian dari SatRes Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Selanjutnya kedua Napi ini dibawa oleh aparat Kepolisian ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka ini didapatkan keterangan bahwa narkotika ini dititipkan oleh tersangka MI untuk disimpan didalam tas milik tersangka SB.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ali]