Metroterkini.com - Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada calon Bupati Rokan Hulu Suparman ternyata tak mempengaruhi jadwal pelantikan dua kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan pada 19 April mendatang.
Dimana, berdasarkan hasil rapat persiapan pelantikan yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie bersama unsur lainnya, pada 19 April nanti Pemprov Riau sudah menetapkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.
"Kita tak mau mengaitkan kesana. Yang jelas Pemprov sudah menetapkan jadwal pelantikan pada 19 April mendatang," kata Ahmadsyah, belum lama di Pekanbaru.
Mantan Pj Bupati Bengkalis ini menyatakan, alasan penetapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bisa ditunda, pertama khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, karena sudah berakhir masa jabatannya. Sehingga, tak mungkin dibiarkan kosong, meski hanya satu hari.
Sementara Menteri Dalam Negeri seperti dilansir sejumlah media nasional, Senin (11/4/16) masih mempertimbangkan penundaan pelantikan bupati terpilih Suparman dan wakilnya Sukiman. [**din]