Metroterkini.com - Niat sejumlah legislator untuk memperjuangkan pembebasan lahan seluas 70 ribu Hektare di Provinsi Riau, yang sebelumnya di garap sejumlah perusahaan tampak nya tidak hanya "skenario" belaka.
Lahan yang dianggap ilegal tersebut dikabarkan telah dikuasai sejumlah perusahan. Kali ini, Komisi A DPRD Provinsi Riau terlihat serius bakal melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN), apabila jika kementarian terkait tetap bersikukuh memutihkan lahan tersebut.
"Kalau menteri itu teken (paraf) yang 70 ribu hektare, yang kita anggap ilegal itu, kita dari Komisi A akan PTUN kan. Karena masih banyak hak masyarakat yang belum terkaper, dan menciderai hukum itu," sebut Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby.
Ditegaskannya, melakukan pemutihan tidak semudah membalikan telapak tangan. Ia bahkan menyebutkan pelepasan kawasan hutan yang dilindungi itu sudah di tertuangan di peranturan yang berlaku. Sebab, kawasan hutan di Provinsi Riau merupakan kategori kawasan yang dilindungi.
"Itu kawasan hutan tidak bisa di lepas. Kalau di lepas pidananya jelas itu," cetusnya.
Ia menyayangkan sikap tebang pilih pemerintah pusat yang berwacana ingin memutihkan kawasan hutan yang dianggap nya di kuasai sejumlah perusahaan tersebut. Padahal, ketika masyarakat di bumi lancang kuning membutuhkan lahan itu untuk dikelola tidak pernah direspon oleh pemerintah pusat.
"Alangkah tidak adil nya orang pusat itu. Sementara masyarakat per dua hektare saja susah dilepaskan, termasuk azaz ketidakadilan ini," imbuhnya. [son]