Oknum Kades Tapung Hilir di Tahan Kejari Bangkinang

Oknum Kades Tapung Hilir di Tahan Kejari Bangkinang

Metroterkini.com - Oknum Kepala Desa HS di Tapung Hilir, Selasa (5/4/16) resmi ditahan Kejari Bangkinang, dalam kasus dugaan penggelapan. Kasus itu terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Sahabat Lestari yang bekerjasama degan PT Sekar Bumi Alam Lestari, yang terletak di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Kejari bangkunang melalui Kasi Pidum Kejari Bangkinang Herlambang Saputro SH, diruang kerjanya, Selasa (5/4/16) di Bangkinang membenarkan penahanan kepadaHS selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

Tambah Kasi Pidum, kepada meteoterkini.com, tersangka terancam pasal 372-374 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Perkara penggelapan ini berlangsung sejak November 2015 lalu, berdasarkan pelimpahan berkas dari Polres Kampar, ada sekitar Rp135 juta anggaran dana di Koperasi Petani Sahabat Lestari yang di duga merugikan anggota kelompok sebanyak 225 anggota kelompok tani tersebut. Sementara luas lahan ada 1000 Ha untuk 500 kepala keluarga/anggota kelompok tani tegasnya.

Saat ditanya adanya keterlibatan pengurus lain dalam kasus pengggelapan dana koperasi ini, Herlambang Saputro mengaku tidak ada, karena kasus tersebut itu di pertanggung jawabkan oleh beliau semasa dirinya menjabat Ketua Koperasi Petani Sahabat Lestari. [ali]

Berita Lainnya

Index