Metroterkini.com - Kanit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Syahrul menceritakan, kasus dugaan pencabulan terhadap ABG 16 tahun setelah ditangkap tangan berselingkuh oleh tersangka EN.
"Bermula pada Sabtu (19/3/16) sore lalu, korban ditangkap oleh pelaku saat sedang selingkuh dengan seorang pria berinisial AL (31) disebuah rumah," ujar Kanit di Mapolre Pelalawan.
Diceritakan mantan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci ini, mereka digrebek oleh istri AL di sebuah rumah, ketika sedang bermesraan dengan korban.
"Pengakuan istri AL memang selama ini pasangan sejoli beda usia itu sudah dicurigai selingkuh, setip memasuki rumah selingkuh itu mebuat warga bisik - bisikan, akhirnya terjadi penangkapan," jelas sarul.
Istri AL membawa mereka ke rumah EN untuk menyelesaikan masalah perselingkuhan dan bermaksud menyelamatkan rumah tangganya.korban diselamatkan kerumah tersangka. Namun berujung terjadinya dugaan pencabulan tersebut.[basya]