Sidang Ernaly, Dua Saksi Penggugat Ancam Wartawan

Sidang Ernaly, Dua Saksi Penggugat Ancam Wartawan

Metroterkini.com - Sidang dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3).

Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian kali ini adalah keterangan para saksi dari pihak pengadu, antara lain Suhardy Nurdin, Sujanto Nurdin, Agustino dan Cau Putra.

Pantauan wartawan, sidang berlangsung cukup lama. Dimulai pukul 13.00 hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Celakanya, usai sidang tiba-tiba dua saksi yaitu Agustino dan Cau Putra menghampiri kerumunan awak media yang meliput jalannya sidang. Tak jelas alasannya, secara bergantian keduanya meminta pada wartawan untuk tidak mempublikasikan hasil liputannya.

“Saya tidak mau ada di internet, foto saya tidak masuk internet,” tegas Agustino dengan suara meninggi. Selanjutnya mereka meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarai Kuasa Hukum Ernaly. Ucapan senada juga dilontarkan Cau Putra.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kamsul Hasan mengatakan, seseorang yang melarang, apalagi disertai ancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya, bisa dilaporkan dan terancam sangsi pidana.

“Wartawan yang bertugas dilindungi undang-undang. Intinya setiap orang yang menghalangi atau melakukan sensor atau melakukan pelarangan terhadap perusahaan pers yang melakukan peliputan bisa dipidanakan,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (17/3) malam.

Menurutnya, mereka bisa dijerat Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” imbuhnya.
Karenanya, Kamsul menghimbau awak media untuk tetap meneruskan tugas jurnalistiknya. 

“Nggak apa-apa, diberitakan saja. Toh itu kan sidang terbuka, bukan sidang tertutup,” pungkasnya. [syah]

Berita Lainnya

Index