Ini Tanggapan Praktisi Hukum Soal Terdakwa Ernaly Chandra

Ini Tanggapan Praktisi Hukum Soal Terdakwa Ernaly Chandra

Metroterkini.com - Kasus pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin Majelis Hakim Slamet Suripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP.

Menurut praktisi hukum senior Eggi Sudjana, jika hakim cenderung berpihak pada salah satu pihak yang berperkara, kuasa hukum Ernaly Chandra (Iim Zovita Simanungkalit) sebaiknya minta ganti hakim.

"Pengacara bisa minta ganti hakim, strateginya diubah," tandas Eggi saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3/16).

Pria tanpa urat takut ini menambahkan, pihak terdakwa juga harus sesegera mungkin melapor ke Komisi Yudisial. Sedangkan terkait JPU, Eggi menyarankan untuk melapor ke Komisi Kejaksaan. 

"Bikin Laporan ke Komisi Kejaksaan, karena telah berani menyidangkan kasus ini," sambungnya.

Sementara itu, Praktisi hukum M Zakir Rasyidin berpendapat, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat. 

“Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan, sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenarnya perkara Ernaly sudah dianggap selesai,” jelas Zakir di Jakarta, Jumat (11/3).

Kendati demikian, karena perkara yang dimaksud sudah masuk ketahap persidangan, Zakir meminta terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Dalam pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU, namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Pria yang juga kuasa hukum beberapa artis ternama ini menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.

“Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi,” tegas Zakir.

Karenanya, Zakir berharap bahwa hakim dalam memeriksa perkara ini harus bertindak teliti dengan dilandasi sikap profesional, jujur, independen dan penuh transparan.

“Tujuannya agar supaya mereka yang diduga tidak bersalah bisa terhindarkan dari jeratan hukum dan kesewenang-wenangan, itulah esensi hukum sebagai panglima. Sebab tak bisa kita pungkiri bahwa hukum itu dihadirkan untuk menciptakan keadilan, dan yang menafsirkan keadilan itu seperti apa hanyalah hakim,” tutupnya. [syah]

Berita Lainnya

Index