Putusan 1 Tahun Penjara, Tiga Big Bos PT Adei Belum Ditahan

Putusan 1 Tahun Penjara, Tiga Big Bos  PT Adei Belum Ditahan

Metroterkini.com - Menyusul turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) menegaskan ketiga petinggi perusahaan perkebunan ini bersalah terhadap kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci melakukan upaya persuasif terhadap ketiga 'bigbos' PT Adei. Salinan putusan kasasi ini, diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan seterusnya, dikirim ke Kajari.

"Upaya persuasif yang dilakukan tersebut dengan cara melayangkan surat kepada penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, suratnya, sudah kita layangkan, jadi kita tunggu I'tikad baik dari terdakwa," Jelas Kasi Pidum, Kejari Novrika, SH, Rabu (2/3/16).

Dalam surat itu, jelas Novrika, adalah meminta kepada PH ketiga terdakwa untuk menghadirkan yang bersangkutan datang ke kantor Kajari Pangkalan Kerinci. Jika upaya persuasif ini, sambungnya tidak di indah, tentu dilakukan upaya selanjutnya. Misalnya, ditetapkan kepada ketiga terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini, pilihan terakhir ditetapkan DPO. Jika upaya persuasif tak diindahkan," tegas Novrika.

Untuk memperkuat dukungan upaya eksekusi, kata Novrika lebih lanjut pihaknya juga berkoordinasi dengan Kajati Riau. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT Adei yang melibatkan tiga terdakwa petinggi PT Adei di Pelalawan. 

"Kita sudah menerima salinan putusan kasasi MA ini dari PN Pelalawan. Langkah pertama adalah melakukan eksekusi namun terlebih dulu kita berkoordinasi dengan pimpinan," terangnya.

Menurutnya, lembaran berkas salinan itu terpisah-pisah, akan tetapi hukuman terhadap ketiganya sama. Salinan putusan pertama yang kelaur adalah, terhadap berkas, Tan Kye ong, Geothe Meng dan terakhir Danesuvaran.

"Mereka hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 500 juta," terang Novrika.[fb/bb]

Berita Lainnya

Index