Metroterkini.com - Diduga rawan dioplos, pemerintah akhirnya melarang beredarnya minyak goreng curah. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2015.
Pemerintah baru akan melarang secara total beredarnya minyak goreng curah dipasaran pada Bulan Maret tahun 2016 mendatang.
“Minyak goreng curah (minyak makan) tidak boleh dijual lagi, namun toleransinya (batas waktu yang diberikan) sampai 31 Maret 2016 mendatang. Karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerk,”kata Kadisperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga, Kamis (24/12).
Kata Erlangga, kendala- kendala seperti harga minyak goreng kemasan yang tinggi pasti akan banyak menjadi pertanyaan.
“Namun, tentunya hal ini pasti ada jaminan dari Pemerintah, karena minyak curah bisa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlebel atau ditidak bermerk. Mutu dan jaminan kesehatan pasti sangat diragukan,” pungkasnya. [rdi]