Ini Poin-Poin Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII

Ini Poin-Poin Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII

Metroterkini.com - Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII.

Presiden Jokowi yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan terdapat empat poin dalam paket kebijakan yang diluncurkan di awal Desember 2015 ini.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, empat poin yang ada dalam kebijakan jilid VII sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani. Di mana, soal program izin investasi.

"Izin investasi yang tiga jam itu, yang tadinya empat izin yang diperoleh selama tiga jam, kemudian dinaikkan jadi delapan izin dan tetap selama tiga jam," kata Darmin di Istana, Jakarta, dilansir okezone Sabtu (5/12/2015).

Kedua, kata Darmin, mengenai PPh 21 untuk karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. PPh 21 ini juga lebih meringankan para karyawan yang bekerja di industri padat karya. "Selama jangka waktu dua tahun, namun akan dievaluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang, ini diterbitkan melalui PP," kata Darmin.

Darmin menyebutkan, para wajin pajak (WP) yang akan mendapatkan keringanan pajak harus memenuhi persyaratan yang berlaku di industri padat karya. Seperti menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan fasilitas keringanan. Daftar hasil produksi dengan minimal 50 persen hasil produksi untuk ekspor, serta menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang.

"Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh ini tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang bersangkutan dengan pajak," kata Darmin.

Selanjutnya, kata Darmin, mengenai perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai PPh untuk penanaman modal di sektor usaha tertentu atau daerah tertentu yang akan diberikan fasilitas tax allowance. Di mana, perusahaan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen dalam waktu enam tahun.

Misalnya, kata Darmin, salah satu perusahaan investasi Rp100 miliar, maka yang masuk dalam perhitungan pajak Rp95 miliar, atau ada fasilitas Rp5 miliar selama enam tahun.

"Kemudian, perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya untuk mengurangi pajaknya. Tax allowance ini, dia diperpanjang waktunya dari lima tahun menjadi 10 tahun," kata Darmin.

Industri yang akan menikmati fasilitas dari kebijakan ekonomi jilid VII akan ditambahkan, seperti industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit. Semua industri ini akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 18 tahun 2015.

"Kelima bidang ini menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh tax allowance," kata Darmin.

Mengenai poin keempat atau yang terakhir, Darmin menuturkan mengenai fasilitas dan kemudahan sertifikasi tanah rakyat. Sertifikasi dalam rangka memberikan kepastian hak atas tanah dan mendorong ekonomi masyarakat.

"Untuk itu, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur. Kalau pakai juru ukur yang ada sekarang, enggak selesai sampai 20 tahun lagi sertifikasinya. Ini akan lebih cepat," tukas dia. [okz]

Berita Lainnya

Index