Metroterkini.com - Masyarakat Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan mempertanyakan legalitas Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Sebab, Mudes P3A tersebut tak dihadiri BPD, Rabu (25/11/15).
Ponimen (40) warga Dusun Papal menilai Musdes pembentukan P3A Desa Teluk Papal diarahkan untuk semenisasi jalan diduga ada unsur politis dan ada kepentingan pihak tertentu.
“Anehnya lagi, Musdes dilakukan di rumah warga dan yang hanya orang-orang tertentu yang diundang. Sementara dari pihak dusun tidak ada yang diundang. Bahkan Ketua BPD Desa Teluk Papal juga tidak diundang. Apakah ini dikatakan Musdes yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang," tanya Ponimen, Rabu siang.
Ponimen menambahkan, dalam peruntukan pembangunan yang dilakuakan kelompok P3A yang baru saja terbentuk berupa semenisasi jalan. Padahal dulunya waktu pengajuan untuk tali air berupa parit beton.
Selain itu, Ponimen salah seorang yang ikut mengusulkan proyek itu juga tidak pernah diberitahu dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Ketua BPD Desa Teluk Papal, Abdul Rochman saat dihubungi justru mengaku tidak tahu sama sekali adanya Musdes tersebut. Sebab, Abdul Rochman juga tidak pernah diberitahu dan diundang untuk Musdes.
Ia juga tidak tahu tujuan dilaksanakan Musdes untuk pembentukan P3A dan peruntukan pembangunan.
“Seyogyanya setiap pembangunan yang dilakukan di desa harus melalui proses Musdes. Kami sebagai BPD di Desa Teluk Papal seharusnya wajib mengetahui dan ikut andil. Bisa jadi Musdes yang dilaksanakan ini tidak legal meskipun dihadiri kepala desa,” ujar Abdul Rochman.
Sementara pendamping kegiatan P3A di Desa Teluk Papal sejauh ini belum bisa dihubungi wartawan. Beberapa kali telepon seluler coba dikontak, tidak aktif. Demikian juga melalui pesan singkat, tidak dibalas. [rdi]