Metroterkini.com - Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan komitmen Pemko Pekanbaru terkait izin usaha waralaba ritel Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru. Karena selama ini Pemko Pekanbaru hanya mengeluarkan izin hanya untuk 100 ritel tapi kenyataanya diduga lebih dari itu.
Sebelumnya anggota DPRD Pekanbaru juga mempertanyakan hal tersebut dan meminta Pemko meninjau ulang izin usaha waralaba ritel, baik Indomaret dan Alfamart. DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko secara kontiniu segera melakukan pengecekan ulang.
Menyikapi hal itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kota Pekanbaru, Harmen Fadly, SE juga mendukung sikap dewan soal izin waralaba ritel Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru.
"Pemerintah dalam hal harus transfaran soal izin kepada Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru. Kalau perlu anggota LIRA Kota Pekanbaru siap mengecek jumlah Alfamart dan Indomaret," kata Harmen yang akrab disapa Boma, Rabu (25/11/15)
Menurutnya, selama ini Alfamart dan Indomaret terus bermunculan tidak hanya di jalan-jalan protokoler saja, tapi sudah masuk ke jalan-jalan kecil dilingkungan warga seperti Jalan Suka Karya, Cipta Karya, Jalan Purwodadi dan sejumlah jalan kecil lainya.
"Kalau perkiraan saya sudah lebih 100 buah ritel yang yang beroperasi di Pekanbaru ini. Jika demikian ini perlu dipertanyakan," tambah Boma.
Sebelumnya anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi menilai, selama ini Pemko Pekanbaru lemah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang ada. Sehingga pelanggaran Perda terjadi dimana-mana. Maka persoalan penambahan toko baru ritel Alfamart dan Indomaret harus disikapi secara tegas.
"Minta data di BPT-PM, kemudian lakukan penyisiran, cek apakah mereka sudah lengkap izinnya, HO dan IMB. Jika tidak ada maka beri tenggang waktu, kalau tidak juga diurus maka ancam tutup paksa, kita punya perda, mengurus perizinan itu mutlak karena untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru, jangan sampai perda itu kebanyakan mandul," ujarnya.
Selain itu, Perda tentang Pasar Tradisional dan Modern yang telah disahkan DPRD Pekanbaru tahun kemarin, telah dituangkan di dalamnya aturan tentang ritel ini. Maka menurut Roem, yang perlu dilakukan agar pengusaha tidak semena-mena membuka usaha, maka lakukan sosialisasi.
"Seharusnya setelah Perda jadi, sosialisasikan kepada usaha toko modern itu, jangan sampai kecolongan," imbaunya. [**din]