Metroterkini.com - Saat ini Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru. yang diketuai Johny Sarikoen disaat ini telah sepakati besaran dari Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016. Kesepakatan itu sebesar Rp2.165.435.
Namun dalam ini disikap Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, minta para pengusaha atau perusahaan besar menerapkan upah ini diatas UMK tahun 2016. Pasalnya, yang disepakati ini masih di bawah dari kebutuhan layak hidup. Artinya ini disesuai dengan kemampuan dan perkembangan perusahaan.
"Diharapkan perusahaan besar di Kota Pekanbaru ini, menerapkan pembayaran upah itu d atas UMK yang disepakati. Usulan dari DPK itu untuk akan direkomendasikan yaitu sebesar Rp2.165.435. Yang diketahui masih berada di bawah kebutuhan layak hidup," ungkap Firdaus dalam rilisnya.
Dikatakannya, perusahaan skala besar itu mestinya boleh melebihi dari UMK disepakati. Tapi, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Karena sambungnya, UMK yang dipatok itu adalah merupa upah minum terendah. Kalau memang mampu, perusahaan jangan ambil upah minimum tersebut.
"Ambilah upah yang sehat," sebut Firdaus.
Lebih lanjut kata walikota ini pemerintah memang membuat standar batasan bawah upah bagi pekerja. Tentunya, dengan tujuan agar nantinya tidak ada masalah. Maka, besaran ditetapkan harus sesuai pertimbangan kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja). [**red]